Kemendikbud Perbolehkan Dana BOS Digunakan Untuk Rapid Test
Kemendikbud mempersilakan sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pelaksanaan rapid test.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mempersilakan sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pelaksanaan rapid test.
Jumeri mengatakan hal itu diperbolehkan selama dana BOS mencukupi untuk rapid test kepada warga pendidikan.
"Penggunaan dana bos untuk rapid test, itu dimungkinkan sepanjang dananya ada," ujar Jumeri dalam Bincang Sore Kemendikbud yang digelar secara daring, Kamis (13/8/2020).
Baca: Nadiem Makarim Tanggapi Keluhan Orang Tua Siswa hingga Bahas Dana BOS Rp 3 T untuk Sekolah Swasta
Menurut Jumeri, penempatan alokasi penggunaan dana BOS merupakan hak dari kepala sekolah untuk menentukan.
Jumeri mengatakan tidak seluruh sekolah memiliki dana BOS yang cukup untuk mengadakan rapid test.
Meski Kemendikbud telah melakukan relaksasi penggunaan dana BOS selama pandemi Covid-19.
Baca: Dana BOS Boleh Digunakan untuk Pembelian Pulsa Kuota Internet PJJ
"Ini Kepsek yang menentukan karena tidak semua sekolah punya ketersediaan dana BOS yang cukup untuk bisa rapid test," kata Jumeri.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi Covid-19.
Nadiem menekankan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19.
"Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Dana BOS Boleh Digunakan untuk Pembelian Pulsa Kuota Internet PJJ
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk beli kuota internet demi meringankan beban orang tua dan siswa.
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng provider internet untuk mensubsidi.