''Kita Dalam Darurat Kekerasan Seksual''
korban kekerasan seksual pada saat ini masih banyak belum terdata dan terungkap oleh pihak terkait, sehingga ke depan akan menimbulkan fenomena gunung
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut Rancangan Undang-Undang Perhapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu segera disahkan, seiring terus meningkatnya kasus kekerasan seksual.
Marwan mengatakan, korban kekerasan seksual pada saat ini masih banyak belum terdata dan terungkap oleh pihak terkait, sehingga ke depan akan menimbulkan fenomena gunung es.
"Dalam setiap kunjungan kami (DPR) ke beberapa daerah, muncul laporan-laporan dan ini menandakan bahwa memang kita dalam keadaan darurat kekerasan seksual," ujar Marwan dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu (13/8/2020).
Baca: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diproyeksikan Masuk Prolegnas 2021
Politikus PKB itu menilai, kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya dari kekerasan seksual masih sangat kurang, baik persoalan pencegahan, rehabilitasi, hingga pemidanaan pelaku.
"Undang-undang yang ada, apakah Undang-Undang Kekerasan Kepada Anak, KDRT, ataupun Undang-Undang Perwakinan, alurnya tidak dari hulu sampai hilir, tidak utuh. Sehingga sekarang dibutuhkan RUU PKS," papar Marwan.
Diketahui, RUU PKS dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perioritas 2020.
Padahal, RUU ini sudah dibahas sejak periode anggota DPR sebelumnya dan direncanakan masuk pada Prolegnas 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.