Lili Pintauli Yakin Alih Status Pegawai Tak Pengaruhi Independensi KPK
Lili mengatakan, perubahan status pegawai juga tidak akan melunturkan kultur birokrasi yang ada di KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meyakini alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak mempengaruhi independensi lembaga antikorupsi.
Menurut Lili, meski UU Nomor 19 Tahun 2019 menempatkan KPK berada di rumpun eksekutif, lembaga yang dipimpinnya masih melakukan kerja-kerja penegakan hukum.
"Jadi saya yakin bahwa soal indepedensi tidak akan mengurangi KPK untuk lakukan pekerjaannya," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Baca: BREAKING NEWS: KPK Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Lili mengatakan, perubahan status pegawai juga tidak akan melunturkan kultur birokrasi yang ada di KPK.
Menurutnya, selain pegawai tetap, KPK juga memiliki pegawai tidak tetap dan pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).
Dikatakan Lili, para pegawai PNYD yang memiliki masa kerja terbatas silih berganti dan selama ini tidak melunturkan kultur yang telah terbangun di KPK.
Baca: Lahan Kebun Kelapa Sawit Nurhadi yang Disita KPK Seluas 530 Hektar
"Yakinlah bahwa status pengalihan menjadi ASN, itu tidak akan mengurangi indepedensi KPK untuk bekerja memberantas korupsi," katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Sementara pada Pasal 3 menyebutkan proses pengalihan pegawai mesti memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai persyaratan jabatan, serta memiliki integritas dan moral yang baik.
Selain itu, pegawai juga harus memenuhi syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lili mengatakan, setelah terbitnya PP, pihaknya akan membuat Peraturan Komisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 PP tersebut.
Baca: KPK Periksa Dua Hakim Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Perkom ini nantinya akan mengatur lebih rinci mengenai mekanisme peralihan status pegawai, termasuk pegawai yang berasal dari institusi lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.