Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lili Pintauli Yakin Alih Status Pegawai Tak Pengaruhi Independensi KPK

Lili mengatakan, perubahan status pegawai juga tidak akan melunturkan kultur birokrasi yang ada di KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lili Pintauli Yakin Alih Status Pegawai Tak Pengaruhi Independensi KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

"Bagaimana mekanisme peralihan status tersebut dengan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini ada Kempan RB, kepolisian, kejaksaan sehubungan dengan bagaimana bagi penyidik dan penyelidik melalui diklat dan seterusnya," katanya.

Selain soal alih status pegawai, PP itu juga menyebutkan pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait ASN.

Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Hal ini berbeda dengan sistem penggajian pegawai KPK sebelumnya yang menggunakan sistem single salary.

Lili mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk tidak mengubah sistem penggajian di KPK.

Namun, Lili mengakui saat ini masih terjadi tarik menarik mengenai sistem penggajian pegawai KPK.

Untuk itu, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai sistem penggajian pegawai KPK, sehingga masih menggunakan sistem yang tercantum dalam Peraturan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK yang lama. 

Berita Rekomendasi

"Sembari menunggu Ortaka, Perkom, Perpim terkaot penggajian, terkait mekanisme peralihan, maka mekanisme yang lama masih berlaku," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas