Resmi Bebas Murni, Ini Perjalanan Kasus Nazaruddin: Korupsi Wisma Atlet hingga Gratifikasi
Nazaruddin resmi bebas murni pada Kamis (13/8/2020) setelah tersandung dalam kasus korupsi wisma atlet hingga gratifikasi dan pencucian uang.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah resmi bebas murni, Kamis (13/8/2020).
Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan cuti menjelang bebas atau CMB.
Seharusnya, Nazaruddin bebas pada tahun 2025 mendatang.
Baca: Tersandung Korupsi, Nazaruddin Eks Bendahara Umum Demokrat Bebas, Ingin Bangun Masjid dan Pesantren
Diberitakan Kompas.com, selama CMB Nazaruddin tertib melakukan wajib lapor setiap satu minggu sekali.
Hingga Kamis, ia diketahui sudah melakukan lapor sebanyak sembilan kali.
Selama menjalani bimbingan, Nazaruddin selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana.
"Sampai terakhir hari ini sudah 9 kali lapor," terang Budiana.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK," tambahnya.
Nazaruddin dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi wisma atlet di tahun 2012 lalu.
Dilansir Kompas.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan.
Serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Baca: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni Hari Ini
Baca: BREAKING NEWS: M Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni, Datangi Bapas Bandung Tadi Pagi
Vonis itu ditetapkan setelah Nazaruddin menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.
Suap tersebut berupa lima lembar cek yang diserahkan oleh Manajer Perusahaan PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.