Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Bebas Murni, Ini Perjalanan Kasus Nazaruddin: Korupsi Wisma Atlet hingga Gratifikasi

Nazaruddin resmi bebas murni pada Kamis (13/8/2020) setelah tersandung dalam kasus korupsi wisma atlet hingga gratifikasi dan pencucian uang.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Resmi Bebas Murni, Ini Perjalanan Kasus Nazaruddin: Korupsi Wisma Atlet hingga Gratifikasi
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut - Nazaruddin telah resmi bebas murni pada Kamis (13/8/2020) setelah tersandung dalam kasus korupsi wisma atlet hingga gratifikasi dan pencucian uang. 

Sumber keuangan Permai Grup disebutkan berasal dari bayaran pihak lain atas jasanya.

Kelompok perusahaan itu mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah.

Setelah beberapa tahun menjalani hukuman, Nazaruddin bisa bebas lebih cepat karena justice collaborator.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Dirjenpas.

Dikutip dari Kompas.com, penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator berdasar pada surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014.

Baca: Bapas Bandung Terima Surat dari KPK yang Menyebutkan Nazaruddin Sudah Bekerja Sama

Baca: Nazaruddin Bebas, KPK Akui Tak Pernah Beri Status Sebagai Justice Collaborator

Hal itu sesuai dengan surat nomor R.2576/55/06/2017 atas nama Muhammad Nazaruddin tanggal 21 Juni 2017.

Meski demikian, penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator dibantah oleh pihak KPK.

Berita Rekomendasi

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebutkan, KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai justice collaborator.

Bahkan KPK telah menolak tiga kali permintaan asimilasi dan bebas bersyarat terhadap Nazaruddin.

Pengajuan tersebut terjadi sekira pada bulan Februari dan Oktober 2018, serta Oktober 2019.

"Perlu kami sampaikan terkait dengan perkara atas nama Muhammad Nazaruddin ini, KPK tidak pernah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," terang Ali Fikri.

Meski demikian, Ali Fikri menyampaikan KPK pernah menerbitkan surat keterangan kerja sama dengan Nazaruddin.

Surat keterangan kerja sama diterbitkan sebanyak dua kali, di tahun 2014 dan 2017 lalu.

Kala itu, Nazaruddin telah membantu mengungkap sejumlah perkara kasus korupsi.

Seperti kasus KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri, kemudian perkara wisma atlet Hambalang.

Hingga akhirnya, perkara korupsi dengan terdakwa Anas Urbaningrum beberapa tahun silam.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi/Abba Gabrillin/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas