Resmi Bebas Murni, Ini Perjalanan Kasus Nazaruddin: Korupsi Wisma Atlet hingga Gratifikasi
Nazaruddin resmi bebas murni pada Kamis (13/8/2020) setelah tersandung dalam kasus korupsi wisma atlet hingga gratifikasi dan pencucian uang.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Sumber keuangan Permai Grup disebutkan berasal dari bayaran pihak lain atas jasanya.
Kelompok perusahaan itu mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah.
Setelah beberapa tahun menjalani hukuman, Nazaruddin bisa bebas lebih cepat karena justice collaborator.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Dirjenpas.
Dikutip dari Kompas.com, penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator berdasar pada surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014.
Baca: Bapas Bandung Terima Surat dari KPK yang Menyebutkan Nazaruddin Sudah Bekerja Sama
Baca: Nazaruddin Bebas, KPK Akui Tak Pernah Beri Status Sebagai Justice Collaborator
Hal itu sesuai dengan surat nomor R.2576/55/06/2017 atas nama Muhammad Nazaruddin tanggal 21 Juni 2017.
Meski demikian, penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator dibantah oleh pihak KPK.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebutkan, KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai justice collaborator.
Bahkan KPK telah menolak tiga kali permintaan asimilasi dan bebas bersyarat terhadap Nazaruddin.
Pengajuan tersebut terjadi sekira pada bulan Februari dan Oktober 2018, serta Oktober 2019.
"Perlu kami sampaikan terkait dengan perkara atas nama Muhammad Nazaruddin ini, KPK tidak pernah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," terang Ali Fikri.
Meski demikian, Ali Fikri menyampaikan KPK pernah menerbitkan surat keterangan kerja sama dengan Nazaruddin.
Surat keterangan kerja sama diterbitkan sebanyak dua kali, di tahun 2014 dan 2017 lalu.
Kala itu, Nazaruddin telah membantu mengungkap sejumlah perkara kasus korupsi.
Seperti kasus KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri, kemudian perkara wisma atlet Hambalang.
Hingga akhirnya, perkara korupsi dengan terdakwa Anas Urbaningrum beberapa tahun silam.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi/Abba Gabrillin/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.