Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu

Djoko Tjandra jadi tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.

"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka yaitu saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Baca: BREAKING NEWS: Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice

Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam hingga dari pengawas penyidik.

Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi.

Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.

Baca: Besok KPK Bantu Polri Gelar Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Berita Rekomendasi

"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, saudari ADK, dan saudara JST," katanya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya dalam kasus itu adalah 5 tahun penjara.

Tersangka penghapusan red notice

Bareskrim Polri pun menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.

Baca: Lancarkan Permohonan PK Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Menerima Suap RP 7,4 Miliar

Total, ada empat tersangka yang ditetapkan polisi.

Penetapan tersangka itu setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara kasus tersebut.
Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas