Kasus Impor Bawang Putih, Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara I Nyoman Dhamantra
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDI-Perjuangan I Nyoman Dhamantra.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan. I Nyoman Dhamantra.
Politikus PDIP itu terbukti bersalah karena menerima uang suap Rp 2 miliar dari pengusaha dengan iming-iming membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
"Menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020," tulis majelis seperti dikutip Tribunnews.com, dari dokumen putusan PT DKI, Jumat (14/8/2020).
Baca: Kasus Impor Bawang Putih, Dua Perantara Suap I Nyoman Dhamantra Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi, menyebut tidak ada hal baru yang perlu dipertimbangkan atas memori banding yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa.
Majelis juga menimbang karena terdakwa telah ditahan secara sah dalam perkara aquo, maka lamanya pidana yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, karena terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan atau menangguhkan dari tahanan, maka terdakwa harus dinyatakan tetap dalam tahanan.
Atas hal itu, majelis mengadili turut menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, lamanya terdakwa di tahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Baca: Kasus Suap Impor Bawang Putih, Politisi PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara
"Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan. Menetapkan lamanya terdakwa di tahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," ucapnya.
Adapun dalam memori bandingnya, kuasa hukum Dhamantra mengajukan keberatan dan meminta dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Pomdam Jaya Guntur Jakarta Timur Cabang KPK.
Nama baik, harkat, dan martabat terdakwa juga diminta direhabilitasi.
Baca: Kasus Suap Impor Bawang Putih, eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa I Nyoman Dhamantra, bersama-sama dengan Elvianto dan Mirawati, dua orang suruhannya, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari yang dijanjikan (disepakati) seluruhnya sebesar Rp 3,5 miliar.
Uang itu diberikan pengusaha Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar agar terdakwa I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sebagaimana dakwaan (alternatif) pertama.