Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR: Pembahasan RUU Cipta Kerja Akan Dilaksanakan Secara Hati-hati dan Transparan

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan secara hati-hati dan transparan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua DPR: Pembahasan RUU Cipta Kerja Akan Dilaksanakan Secara Hati-hati dan Transparan
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Ketua DPR Puan maharani dan Ketua DPD La Nyalla saat memulai sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2020). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan secara hati-hati dan transparan.

Hal tersebut disampaikan Puan Maharani dalam pidato rapat paripurna pembukaan masa sidang I Tahun 2020-2021 di Gedung Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

"Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," ujar Puan Maharani.

Baca: Akademisi: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Menurut Puan Maharani, hal tersebut dilakukan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Puan Maharani menyebut, DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi, meskipun dihadapkan pada kendala berupa pandemi Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang," tuturnya.

Baca: Akademisi: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Berita Rekomendasi

Politikus PDIP itu pun menyatakan DPR bersama pemerintah dan DPD telah mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 pada masa persidangan IV tahun 2019-2020.

"Berdasarkan evaluasi, daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi 37 RUU, dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, sebanyak 3 RUU ditambahkan dalan Prolegnas Prioritas 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas 2020," ucapnya.

Menurut Puan, DPR memproyeksikan akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 itu.

"Tentu dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas