KPK Pantau Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19
KPK turut memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dalam rangka upaya pencegahan korupsi di masa pandemi corona.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Ipi mengungkapkan, KPK juga telah melakukan mitigasi risiko potensi korupsi dalam pengelolaan bansos. Antara lain, yaitu:
1. Data fiktif dan tidak memenuhi syarat
2. Benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah, baik pusat maupun daerah
3. Pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima, sehingga warga tidak menerima bansos
4. Timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan dalam pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos.
5. Penggelapan bantuan. Penyaluran bansos terutama pada kondisi bencana, terkadang mengalami hambatan saat distribusi untuk sampai langsung ke penerima. Bansos berupa barang maupun uang bisa jadi diselewengkan oknum tertentu. Hal ini membuat bantuan tidak sampai ke penerima, ataupun penerima sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya berhak mendapatkan bantuan.
Menjelang Pilkada Serentak, KPK juga turut mengawasi potensi benturan kepentingan dari kepala daerah petahana yang memanfaatkan bansos untuk perolehan simpati warga demi kepentingan politik praktis.
KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan monitor, akan terus mengawal implementasi program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.