Mendagri Larang Lomba Panjat Pinang, Warga Diminta Menghindari Kerumunan
Kalaupun tetap menggelar lomba, masyarakat wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah dan masyarakat tak menggelar ajang lomba panjat pinang untuk memeriahkan HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti.
Tito menyatakan lomba tersebut memiliki potensi penularan virus corona (Covid-19).
"Mau 17 Agustus orang mau panjat pinang, nanti tertular, jangan," kata Tito saat acara Launching Gerakan 2 Juta Masker di Kantor Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (13/8/2020).
Kalaupun tetap menggelar lomba, kata Tito, masyarakat wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ia mencontohkan lomba makan kerupuk yang biasa digelar warga saat peringatan HUT Kemerdekaan RI. Untuk lomba ini masyarakat bisa membawa kerupuk masing-masing.
"Gantungnya jauh-jauhan, kemudian makan. Nah, kalau sudah jaga jarak ada, tapi kerupuknya ditaruh sama satu orang yang enggak tahu siapa, kalau yang menaruhnya itu positif, ya kena semua takutnya," kata Tito.
Ia juga menyarankan warga menghindari kerumunan.
"Kalau ada kerumunan sosial diupayakan jaga jarak," kata Tito.
Sebelumnya sejumlah daerah sudah mengeluarkan imbauan atau larangan lomba 17 Agustus.
Pada Selasa (11/8/2020), Pemerintah Kota Depok meminta warganya untuk tak menggelar lomba perayaan HUT RI yang berpotensi mengumpulkan massa.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 003.1/377-Huk/Promentasi tentang peringatan hari ulang tahun ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 tingkat Kota Depok.
Baca: Tempat Nongkrong Hits di Jaksel Gelar Lomba HUT RI
"Seluruh warga tidak diperbolehkan menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan puncak HUT RI yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, dalam keterangannya.
Selain Depok, Pemerintah Kota Surabaya juga mengeluarkan surat edaran berisi larangan menggelar lomba dan malam syukuran peringatan Kemerdekaan RI.
Hal itu termaktub pada Surat Edaran (SE) nomor 003.1/7099/436.8.4/2020, yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.