Najeela Shihab: Tidak ada Niat Komersialisasi Merdeka Belajar
Pendaftaran merek dagang slogan ini menjadi polemik di publik setelah Kemendikbud mengeluarkan kebijakan bernama Merdeka Belajar.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Sekolah Cikal Najeela Shihab menegaskan pihaknya tidak berniat melakukan komersialisasi saat mendaftarkan merek dagang Merdeka Belajar ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pendaftaran merek dagang slogan ini menjadi polemik di publik setelah Kemendikbud mengeluarkan kebijakan bernama Merdeka Belajar.
"Pada saat menginisiasi Merdeka Belajar di cikal, kami mulai mengkampanyekan ini sejak 2014. Melakukan publikasi rutin itu, itu sama sekali tidak ada niat komersialisasi," ucap Najeela dalam konferensi pers secara daring, Jumat (14/8/2020).
Baca: Nadiem: Slogan Merdeka Belajar Bisa Digunakan Pihak Lain Tanpa Kompensasi
Baca: Nadiem Bikin Klarifikasi, Sekolah Cikal Hibahkan Merek Dagang Merdeka Belajar
Tujuan utama kegiatan Merdeka Belajar, menurut Najeela adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan anak-anak.
Najeela beralasan pendaftaran merek dagang Merdeka Belajar adalah sebagai upaya melakukan pencatatan.
"Setelah melakukan kegiatan itu, akhirnya kita mendaftarkan merek, tujuannya adalah upaya untuk mencatat dan melakukan kewajiban kita," ungkap Najeela.
Dirinya mendukung upaya Kemendikbud menggunakan slogan Merdeka Belajar dalam kebijakannya.
Menurutnya langkah pemerintah tersebut merupakan upaya menciptakan pendidikan yang berkualitas.
Baginya kebijakan Kemendikbud sejalan dengan tujuan dari Sekolah Cikal.
"Peran pemerintah, mengagregasi praktek baik, kami bersyukur dan bangga bisa menjadi bagian untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas," tutur Najeela.
Seperti diketahui, Kemendikbud telah meluncurkan lima program yang masuk kebijakam Merdeka Belajar.
Program Merdeka Belajar diantaranya mengubah Ujian Nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional, menyederhanakan
rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menyesuaikan kuota penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi.
Lalu Merdeka Belajar Episode 2: Kampus Merdeka, memberikan kemudahan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi.
Merdeka Belajar 3 yakni perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020, Merdeka Belajar 4 melalui Program Organisasi Penggerak, dan Episode 5 yaitu Guru Penggerak.
Sementara Sekolah Cikal menggunakan Merdeka Belajar sejak 2014 melalui Kampus Guru Cikal sebagai ekosistem untuk menggerakkan perubahan pendidikan dan telah dipraktikkan dalam kurikulum, pelatihan, dan publikasi Yayasan Guru Belajar.
Pada 1 Maret 2018, Sekolah Cikal mendaftarkan hak atas merek dan bukan hak paten atas Merdeka Belajar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.