Data Jadi Kata Kunci Banpres Produktif Usaha Mikro Tepat Sasaran
cleansing data akan dilakukan agar persyaratan penerima Banpres Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta penerima dapat terpenuhi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro tepat sasaran.
Menkop Teten Masduki menilai kerjasama dengan BPKP dalam rangka melakukan cleansing data penerima usaha mikro.
"Program Banpres Produktif Usaha Mikro melibatkan 12 juta pelaku usaha mikro. Tahap awal baru 9,1 juta penerima. Karena ini program Presiden, maka harus betul-betul clear and clean prosesnya. Kuncinya adalah data penerima," tegasnya usai bertemu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Kantor BPKP, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Baca: Teten Sebut Restrukturisasi Pinjaman pada 40 Koperasi Mitra Sudah 100 Persen
Rencananya, mulai Selasa (18/8/2020), tim BPKP akan berkantor di Kemenkop UKM untuk memastikan data penerima clear and clean.
"Kami dari awal kerjasama dengan BPKP, untuk melakukan cleansing data. Ini akan terus dilakukan. Nanti tim BPKP akan ngantor ditempat kami, mulai Selasa," ujar Teten.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, cleansing data akan dilakukan agar persyaratan penerima Banpres Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta penerima dapat terpenuhi.
Menurut Ateh, kriteria yang harus dipenuhi diantaranya adalah belum pernah menerima pinjaman dari perbankan, dan pelaku usaha mikro.
"Cleansing data akan dilakukan secara teliti. Penerima ada persyaratannya, seperti non bankable, pelaku usaha mikro dan harus sebagai data baru," kata Ateh.
Ateh menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan data, dengan sistem informasi kredit program (SIKP) di Kementerian Keuangan, hingga ke tingkat daerah, untuk memastikan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro clear.
Bertepatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, 17 Agustus 2020, Pemerintah akan mulai menyalurkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM), sebesar Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro.
Ditargetkan akan ada sebanyak 12 juta hingga bulan September 2020 pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan tersebut.