Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skema Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung ke Nomor Rekening Pekerja

Bantuan Langsung Tunai(BLT) Rp 600 ribu kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan langsung masuk ke nomor rekening pekerja.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Skema Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung ke Nomor Rekening Pekerja
Istimewa
Ilustrasi-Skema Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung ke Nomor Rekening Pekerja. 

TRIBUNNEWS.COM Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan langsung masuk ke nomor rekening pekerja.

Nantinya, setiap pekerja akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya tengah mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya dari perusahaan pemberi kerja.

"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," kata Utoh, Selasa (11/8/2020).

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," tambahnya.

Meski pendataan dilakukan BP Jamsostek, data karyawan swasta penerima BLT akan diverifikasi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran.

Baca: Cara dan Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Baca: Cara dan Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah Untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

ilustasi uang-
ilustasi uang-Skema Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung ke Nomor Rekening Penerima.(aceh.tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Diketahui, Presiden Joko Widodo memastikan BLT ini akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Artinya, pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.

Mengingat, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).

"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," ungkap Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: Cara dan Syarat Dapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Baca: Syarat Lengkap hingga Cara Mengeceknya Agar Bisa Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

Skema pencairan bantuan dana untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta:

Dilansir Kompas.com, setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas