Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skema Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung ke Nomor Rekening Pekerja

Bantuan Langsung Tunai(BLT) Rp 600 ribu kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan langsung masuk ke nomor rekening pekerja.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Skema Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung ke Nomor Rekening Pekerja
Istimewa
Ilustrasi-Skema Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Langsung ke Nomor Rekening Pekerja. 

Nantinya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan nilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.

Nah, selanjutnya, bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.

Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Ilustrasi Uang-
Ilustrasi Uang-BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Akhir Agustus? Berikut Cara Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan(hai.grid.id)

Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Berita Rekomendasi

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

Pemerintah sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme, dan kriteria penerima program subsidi gaji.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas