Istana Jelaskan Penunjukan KSAD dan Wakapolri Jadi Wakil Erick Thohir di Satgas Penanganan Covid-19
"Keterlibatan TNI dan Polri dalam Komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban,”
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan penunjukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19.
Menurut Dini, penanganan bencana non alam yaitu pandemi Covid-19 yang meluas di seluruh Indonesia harus dilakukan secara bersama melibatkan seluruh unsur, termasuk TNI dan Polri.
Baca: KSAD Akan Temui Kepala BPOM Minta Percepat Izin Edar Obat Anticovid-19 yang Telah Diuji Klinis
Baca: KSAD dan Wakapolri Sosialisasikan Hasil Uji Klinis Tahap Akhir Kombinasi Obat untuk Pasien Covid-19
"Keterlibatan TNI dan Polri dalam Komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban,” kata Dini melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).
Dini pun menjelaskan lebih runci soal kehadiran TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19.
Ia menilai bahwa TNI-Polri sangat dibutuhkan, terutama untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.
Lalu, membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat. Sebagai contoh yakni pendistribusiam bantuan sosial (Bansos) serta mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.
"Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara, dimana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19," ucao Dini.
"Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama," tambahnya.
Dini pun mengatakan, mengacu pada UU TNI, TNI menyelenggarakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang, termasuk membantu Pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.
Sedangkan, dalam UU Polri, tugas pokok Polri untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan" pungkas Dini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.