Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Pernah Berikan Justice Collaborator ke Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin

Nazaruddin bebas murni setelah rampung menjalani program cuti menjelang bebas yang dijalaninya sejak 14 Juni 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Tak Pernah Berikan Justice Collaborator ke Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Muhammad Nazaruddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah menyematkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dengan status sebagai justice collaborator (JC).

Diketahui Nazaruddin dinyatakan resmi bebas murni, Kamis (13/8/2020) pekan ini.

Nazaruddin bebas murni setelah rampung menjalani program cuti menjelang bebas yang dijalaninya sejak 14 Juni 2020.

Baca: M Nazaruddin Bebas Murni, Bakal Balik ke Demokrat? Simak Jawaban Herman Khaeron

Baca: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni, Ingin Bangun Masjid & Pesantren

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pemberian JC bertentangan dengan syarat yang diberikan Ditjen PAS Kemenkumham terhadap bebasnya Nazaruddin.

"Terkait bebasnya Nazaruddin, ini juga saya lihat di media, tadi juga sempat ditanyakan ke KPK, bahwa dari surat yang banyak itu ke KPK bahwa memang KPK tidak pernah menerbitkan status JC kepada yang bersangkutan," kata Lili saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).

KPK, seingat Lili, memang pernah menerbitkan dua surat keputusan untuk Nazaruddin.

Berita Rekomendasi

Dua surat itu, ia memastikan, bukan terkait pemberian status JC untuk Nazaruddin.

Lili menerangkan, satu diantara surat yang pernah dikeluarkan KPK yakni keterangan Nazaruddin pernah bekerjasama dalam pengungkapan perkara.

Surat tersebut berbeda dengan ketetapan memberikan status JC terhadap Nazaruddin.

"Nah (surat) ini yang kemudian jadi alat bagi Nazaruddin untuk ajukan permohonan dapatkan hak sebagai warga binaan," jelas Lili.

Meski demikian, Lili mengaku enggan mengintervensi lebih jauh ihwal keputusan Kemenkumham yang telah membebaskan Nazaruddin.

"Karena ini sudah jadi domain dari Kemenkumham, KPK tidak mengintervensi karena mereka punya kewenangan tentu punya pertimbangan surat ini pernah jadi petunjuk untuk mereka memberikan sejumlah hak untuk warga binaan," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas