Budiman: Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan dari PDI Perjuangan
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, kata Budiman, juga telah berulang kali menegaskan hal itu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko memastikan bukan partainya yang memasukkan poin Ekasila dan Trisila ke dalam draft Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Awalnya, kata aktivis '98 itu, RUU HIP hanya dimaksudkan untuk membicarakan posisi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, kata Budiman, juga telah berulang kali menegaskan hal itu.
"Bukan PDI Perjuangan. Wakil Ketua MPR, Pak Ahmad Basarah berkali-kali mengatakan, sebenarnya dari PDI Perjuangan dalam posisi untuk bicara soal BPIP. Nggak masuk ke sana (Trisila dan Ekasila-red)," tegas mantan anggota DPR RI ini dalam acara Aiman Ring Satu di Kompas TV, Senin (17/8/2020).
"Kita bicara soal pengorganisasian dan sosialisasi Pancasila. Tidak membongkar-bongkar atau tidak meluaskannya menjadi soal-soal lebih substantif," jelas Budiman.
Baca: RUU HIP Jadi Topik Panas Pertemuan HNW dengan Masyarakat
Budiman menegaskan kembali, usulan Trisila dan Ekasila bukan berasal dari PDI Perjuangan.
Tapi itu datang dari partai tertentu.
Hal itu menurut dia, bisa dibuktikan dari hasil notulensi rapat-rapat yang digelar DPR terkait RUU HIP.
"Akan lebih pas lagi kalau dikonfirmasi lagi, bisa cek di notulensi-notulensi sidang-sidangnya. Karena itulah yang paling valid, paling otentik untuk menunjukkan siapa sebenarnya mengusulkan, memasukkan referensi terhadap Trisila atau Ekasila tadi. Itu mungkin validitasnya bisa dipertanggungjawabkan," ucap Budiman.
Bagi PDI Perjuangan, kata dia, pembacaan atas Pancasila yang sudah final sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelumnya Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah mengatakan, sejak awal, PDI-P menginginkan keberadaan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) untuk mengatur tugas, fungsi dan wewenang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Mengenai polemik RUU HIP, sudah sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa," kata Basarah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).
RUU tersebut, kata dia, materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila.
"Serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang, karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum," ujarnya.
Basarah mengatakan, jika tugas pembinaan ideologi diatur dalam undang-undang, pembentukan norma hukum dan pengawasannya akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR dan masyarakat, jika dibandingkan hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat top down dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas," ujarnya.