Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendapatkan Uang Rp 75.000 Melalui Laman pintar.bi.go.id, Simak Syarat Mendapatkannya

Dalam rangka merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Idonesia mengeluarkan uang baru Rp 75.000, berikut cara & syarat mendapatkannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Mendapatkan Uang Rp 75.000 Melalui Laman pintar.bi.go.id, Simak Syarat Mendapatkannya
bi.go.id
Cara Mendapatkan Uang Rp 75.000 Melalui Laman pintar.bi.go.id, Simak Syarat Mendapatkannya 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan uang baru Rp 75.000 melalui laman pintar.bi.go.id.

Hari ini, Senin 17 Agustus 2020 diperingati sebagai hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75.

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia resmi meluncurkan uang kertas dengan nominal Rp 75.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pecahan edisi khusus ini dicetak hanya sebanyak 75 juta lembar.

Informasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers YouTube Bank Indonesia saat peluncuran uang baru tersebut.

Dilansir dari bi.go.id, berikut syarat dan tata cara mendapatkan uang Rp 75.000

 Cara Mendapatkan Uang Rp 75.000:

1. Pertama pastikan mendapatkan bukti pemesanan dari laman pintar.bi.go.id.

Berita Rekomendasi

2. Lalu simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital.

3. Kemudian siapkan bukti pemesanan, KTP asli, dan uang tunai senilai Rp 75.000.

4. Berikutnya lakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan secara langsung pada lokasi BI dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

Nantinya penukaran dapat dilakukan melalui bank umum yang telah ditunjuk BI mulai 1 Oktober 2020 mendatang

Bank umum yang dapat melakukan penukaran tersebut yaitu, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA.

Penukaran uang peringatan kemerdekaan harus dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan virus corona (Covid-19).

Bila pemesan tidak dapat langsung ke lokasi penukaran, proses penukaran dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas