Cara Mendapatkan Uang Rp 75.000 Melalui Laman pintar.bi.go.id, Simak Syarat Mendapatkannya
Dalam rangka merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Idonesia mengeluarkan uang baru Rp 75.000, berikut cara & syarat mendapatkannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Dengan syarat harus membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Baca: Syarat dan Cara Dapatkan Uang Rp 75 Ribu, Lakukan Pemesanan di https://pintar.bi.go.id
Baca: Kereta Ratangga Terpajang di Uang Kertas Edisi Kemerdekaan, PT MRT Jakarta Berterima Kasih
Untuk mendapatkan uang Rp 75.000 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Syarat Melakukan Penukaran Uang Rp 75.000:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, penukar harus melakukan pemesananan penukaran melalui tautan pintar.bi.go.id.
Di mana pemesanan dapat dilakukan mulai Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIB.
Di laman pintar.bi.go.id, pilih lokasi dan tanggal penukaran uang peringatan kemerdekaan, lalu pilih Pesan.
Selanjutnya, penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan mulai Selasa (18/8/2020), dengan langkah-langkah berikut.
Baca: Analis Jelaskan Dampak Cetak Uang Baru Senilai Rp 5,62 Triliun ke Rupiah
Baca: Cara Penukaran Uang Rupiah Khusus Rp 75 Ribu, Resmi Beredar 17 Agustus 2020
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bentuk persembahan rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
UPK 75 Tahun RI dicetak menggunakan durable paper, dengan desain dan unsur pengaman menggunakan teknologi terkini.
Inovasi dalam pencetakan tersebut menjadikan UPK 75 Tahun RI semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, namun sulit untuk dipalsukan.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)