Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Danjen Kopassus Beberkan Bekal Pendidikan HAM yang Didapat Prajurit untuk Tangani Aksi Teror

Ia membeberkan bekal pengetahuan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yang diberikan kepada prajurit TNI untuk membantu menanangani aksi teror.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Danjen Kopassus Beberkan Bekal Pendidikan HAM yang Didapat Prajurit untuk Tangani Aksi Teror
Penerangan Kopassus
ILUSTRASI: Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, menutup secara resmi pendidikan komando angkatan 103. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa membeberkan bekal pengetahuan terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yang diberikan kepada prajurit TNI untuk membantu menanangani aksi teror.

Hal itu dijelaskannya menyikapi keraguan sebagian masyarakat akan pemahaman HAM yang dimiliki prajurit TNI terkait Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) Tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang kini tengah menjadi polemik.

Cantiasa menjelaskan saat ini Markas Besar (Mabes) TNI ataupun Mabes Angkatan Darat memberikan bekal pendidikan tentang HAM kepada para prajurit-prajurit TNI yang baru masuk.

Baca: Cerita Anggota Kopassus Jualan Durian Selama Satu Tahun Demi Tugas Khusus

Pendidikan HAM dan Humaniter, kata Cantiasa, saat ini telah masuk ke dalam kurikulum di semua Resimen Induk Kodam (Rindam).

"Jadi prajurit-prajurit yang baru masuk itu dari awal sudah diberikan tentang pembekalan bagaimana kita melaksanakan tugas dari oprasi. Bagaimana masalah kombatan dan nonkombatan di sana," kata Cantiasa dalam tayangan Podcast Puspen TNI yang disiarkan di kanal Youtube resmi Puspen TNI pada Senin (17/8/2020).

Selain itu di satuan-satuan setingkat batalyon, kata dia, sudah ada perwira hukum yang langsung bersentuhan dengan prajurit untuk memberikan pembekalan yang bentuknya baik penataran maupun ceramah terakit hal tersebut.

Baca: Profil 3 Jenderal TNI asal Jambi yang Punya Karier Cemerlang, Pernah Digembleng di Kopassus

Berita Rekomendasi

Sehingga, kata Cantiasa, para prajurit harus punya pengetahuan tentang HAM dalam melaksanakan tugasnya.

Namun yang lebih penting, kata Cantiasa, Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) telah membuatkan buku pedoman tata cara melaksanakan pertempuran sesuai dengan hukum humaniter internasional.

Dalam kesempatan itu Cantiasa juga menunjukan buku saku bersampul hitam berjudul Pedoman Tata Cara Melaksanakan Pertempuran Sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional.

"Jadi kalau orang banyak menyangsikan kalau seandainya TNI terlibat hal-hal seperti mengatasi aksi teror, kita sudah ada pedomannya bagaimana memperlakukan musuh-musuh negara ini, karena memang setiap manusia mempunyai hak asasi manusia," kata Cantiasa.

Baca: Sempat jadi Kontroversi, Kini Enzo Allie Dirangkul KSAD dan Ketemu Prabowo, Ingin Gabung Kopassus

Cantiasa menjelaskan dalam ranah penindakan pemberantasan aksi terorisme selama ini, pasukan TNI akan segera menyerahkan para terduga teroris kepada para penegak hukum yakni kepolisian.

Selain itu ia juga yakin Panglima TNI juga akan meminta izin kepada Presiden dalam setiap tugas operasi terlebih dalam melaksanakan tugas perbantuan mengatasi terorisme.

"Jadi kalau kita ketakutan akan isu-isu masalah pelanggaran HAM itu sebenarnya tidak masuk akal, karena kita sudah belajar," kata Cantiasa.

Ia pun meminta dukungan dari semua elemen bangsa terkait R-Perpres tersebut agar TNI dapat membantu melakukan tugas-tugas penanggulangan terorismedl di wilayah-wilayah yang tingkar kesulitannya sangat tinggi.

"Kalau memang kepolisian tidak mampu untuk melakukan tugas-tugas sampai wilayah-wilayah atau daerah-daerah yang ekstrim, ya mereka minta perbantuan, kita dukung,setelah itu kita serahkan kepada polisi. Jadi sebenarnya tidak masalah," kata Cantiasa.

Ia menegaskan selama ini Kopassus sebagai pasukan yang selama ini kerap ditugaskan dalam aksi-aksi penanggulangan teror membutuhkan payung hukum dalam menjalankan operasinya.

Jangan sampai, kata Cantiasa, ada satuan yang nemiliki kemampuan untuk mengatasi penanggulangan aksi teror tapi tidak punya kewenangan dalam menjalankan tugas tersebut.

"Jadi kami Kopassus ini dilahirkan, dibesarkan, dididik, dibiayai oleh negara, tugas kita sudah jelas. Kami butuh payung hukum itu saja. Jangan sampai begini, ada satuan punya kemampuan tapi tidak punya kewenangan, kapanpun kami dibutuhkan oleh negara ini sesuai dengan peraturan yang ada, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada, kami siap," kata Cantiasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas