Di Mata Tetangga, Sosok Jaksa Fedrik Dikenal Ramah dan Suka Berbagi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar meninggal dunia setelah terinfeksi Covid-19.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Fedrik Adhar meninggal dunia, pada Senin (17/8/2020).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar meninggal dunia setelah terinfeksi Covid-19.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik Adhar juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
Fedrik Adhar dimakamkan di Bintaro, Tangerang Selatan dengan protokol Covid-19.
"Beliau dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Bintaro hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan.
Baca: 5 Fakta Meninggalnya Fedrik Adhar, Jaksa di Sidang Novel Baswedan: Disebut Akibat Covid-19
Dikutip dari TribunSumsel, tetangga Fedrik Adhar di kampung halamannya, di Baturaja, Sumsel mengenang pertemuan terakhir mereka dengan sang jaksa.
Fedrik Adhar diketahui sempat merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 di Baturaja.
Kegembiraan Fedrik Adhar luar biasa kala itu.
Bahkan salah satu tetangganya mengatakan pria berusia 38 tahun tersebut dengan suka rela ikut membantu keluarganya memasak.
“Itu bumbu pecalnyo masih ado tersiso (itu bumbu pecalnya masih tersisa)," kata seorang ibu-ibu yang sudah bersahabat karib dengan ibunda Fedrik.
Menurut wanita yang dipanggil Bibi oleh Fedrik ini, dia sempat heran kenapa Fedrik Adhar ingin sekali makan pecel padahal sedang merayakan Idul Adha.
"Masak lebaran makan pecel, orang kalau lebaran menunya daging, ayam," ujar sang Bibi bercanda.
Namun candaan wanita sahabat karib ibunya itu hanya dibalas senyum oleh Fedrik Adhar.
Fedrik Adhar dimata tetangganya sangat ramah, suka berbagi, dan santun kepada siapapun.
Saat pulang ke Baturaja, hampir semua tetangga dekatnya mendapat hadiah dan oleh-oleh dari Fedrik.
“Pokoknyo tiap dio balek (pokoknya setiap dia balik), selalu bagi-bagi, baik uang tunai maupun berupa pakaian ,” kenang salah seorang tetangga Fedrik.
Sejumlah tetangga Fedrik Adhar juga memuji sikap dan sopan santun sang jaksa meskipun sudah terkenal.
Menurut ibunda Fedrik Adhar, Hj Darmawati waktu lebaran sang putra sengaja meluangkan waktu di sela-sela kesibukannya untuk pulang.
Fedrik Adhar mengajak serta istri dan mertuanya.
Fedrik Adhar diketahui menginap selama 10 hari di rumah sang ibu.
Keluarga dan tetangga mengaku kehilangan atas kepergian Fedrik Adhar yang secara mendadak.
Saat pulang ke Baturaja Fedrik Adhar terlihat sangat sehat dan segar bugar.
Rekam Jejak Jaksa Fedrik Adhar
Dikutip dari Kompas.com selama hidupnya Fedrik Adhar pernah menangangi beberapa kasus kontroversial.
Jadi salah satu JPU yang menuntut Ahok
Setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik ikut dalam sebuah kasus yang cukup fenomenal, yakni penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.
Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Waktu itu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara ditambah dua tahun masa percobaan.
Baca: Teka-teki Penyakit Jaksa Fedrik Adhar Terjawab, Jaksa Agung Yang Mengungkap
Menuntut Hukuman Mati Zul Zivilia
Tahun lalu, Fedrik juga sempat menjadi sorotan.
Ia waktu itu menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akan tetapi, majelis hakim berkata lain. Penyanyi lagu “Aishiteru” ini divonis selama 18 tahun penjara.
Tuntut Ringan Penyerang Novel Baswedan
Dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman pidana 1 tahun.
Jaksa Fedrik Adhar menyatakan keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat sehingga membuat penyidik senior KPK tersebut mengalami luka-luka berat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," ujarnya dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Pertimbangan yang memberatkan Jaksa dalam menuntut para terdakwa dikarenakan Ronny dan Rahmat telah menciderai kehormatan instiitusi Polri.
Sedangkan perbuatan yang meringankan, kedua terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 7 tahun.
Jaksa meyakini kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan berat secara terencana, dengan melakukan pemantauan lokasi aksi sebelum menyiramkan air keras ke wajah korban Novel Baswedan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jaksa Fedrik Adhar Terinfeksi Corona, Tetangga Kenang Sikapnya Sebelum Meninggal: Bagi-Bagi Uang