Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Impor Bawang Putih, Mantan Anggota DPR Fraksi PDIP Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Suap Impor Bawang Putih, Mantan Anggota DPR Fraksi PDIP Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra bersiap mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra.

Dengan demikian, Nyoman Dhamantra tetap dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap pengurusan impor bawang putih.

Hal ini tertuang dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI nomor 25/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Banding Achmad Yusak serta Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi dan Hening Tyastanto sebagai Hakim Anggota pada Selasa (11/8/2020).

Baca: Jangan Lagi Menyimpan Bawang Merah dan Putih dalam Kulkas, Efeknya Gak Main-main

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020,” sebagaimana dikutip dari putusan PT DKI Jakarta, Senin (17/8/2020).

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Banding menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Nyoman Dhamantra sudah tepat.

Baca: Kasus Impor Bawang Putih, Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara I Nyoman Dhamantra

Hukuman tersebut dinilai sesuai dengan kesalahan Nyoman Dhamantra dan memenuhi keadilan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Selain, Majelis Hakim Banding juga menilai tidak ada hal-hal yang baru dalam keberatan dan tambahan memori banding yang diajukan Dhamantra, sehingga memori banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas