Suap Impor Bawang Putih, Mantan Anggota DPR Fraksi PDIP Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra.
Dengan demikian, Nyoman Dhamantra tetap dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap pengurusan impor bawang putih.
Hal ini tertuang dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI nomor 25/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Banding Achmad Yusak serta Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi dan Hening Tyastanto sebagai Hakim Anggota pada Selasa (11/8/2020).
Baca: Jangan Lagi Menyimpan Bawang Merah dan Putih dalam Kulkas, Efeknya Gak Main-main
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020,” sebagaimana dikutip dari putusan PT DKI Jakarta, Senin (17/8/2020).
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim Banding menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Nyoman Dhamantra sudah tepat.
Baca: Kasus Impor Bawang Putih, Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara I Nyoman Dhamantra
Hukuman tersebut dinilai sesuai dengan kesalahan Nyoman Dhamantra dan memenuhi keadilan masyarakat.
Selain, Majelis Hakim Banding juga menilai tidak ada hal-hal yang baru dalam keberatan dan tambahan memori banding yang diajukan Dhamantra, sehingga memori banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.