KPK Eksekusi Orang Dekat Mantan Bupati Labuhanbatu ke Rutan Medan
Umar Ritonga bakalan menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Leo Sukoto Manalu mengeksekusi orang dekat mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Medan, Sumatera Utara.
Umar Ritonga bakal menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Leo telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020.
Baca: KPK Masih Optimis Tangkap Harun Masiku Meski Sudah 6 Bulan Buron
"Atas nama terdakwa Umar Ritongga yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Umar Ritonga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.
Baca: KPK Bentuk 23 Satgas Khusus Pantau Anggaran Penanganan Covid-19
Selain itu, Umar Ritonga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.