Peras 63 Kepala Sekolah, 3 Oknum Pejabat Kejari Indragiri Hulu Kantongi Uang Rp 650 Juta
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 63 Kepala SMP
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 63 Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Ketiga orang itu diketahui telah mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari perbuatannya tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan oknum pejabat Kejari Indragiri Hulu itu terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta kepala SMP untuk menyetor sejumlah uang.
Menurut Hari, oknum pejabat Indragiri Hulu itu meminta jatah dari dana pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca: BREAKING NEWS: Kejagung Tahan 3 Pejabat Kejari Indragiri Hulu Terkait Pemerasan 63 Kepala Sekolah
Mereka meminta dengan nominal berbeda-beda kepada masing-masing kepala sekolah tersebut.
"Bantuan operasional sekolah pada masing masing sekolah rata-rata Rp 64 juta pada saat pencairan pertama. Diduga masing masing kepala sekolah ada yang memberikan Rp 10 juta, ada yang Rp 15 juta dan seterusnya," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Dengan jumlah itu, pihaknya memperkirakan tersangka telah mendapatkan uang hingga Rp 650 juta.
Namun demikian, angka tersebut masih keterangan sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus tersebut.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Hari menuturkan nominal yang diterima bisa jauh lebih tinggi atau justru lebih rendah dari perkiraan Kejaksaan Agung RI.
"Total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp 650 juta. Ini kira kira. Karena ini masih proses penyidikan. Oleh karena itu, jumlah totalnya masih dalam proses penyidikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menahan tiga tersangka kasus pemerasan terhadap 63 Kepala SMP di Indragiri Hulu.
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan wakil jaksa agung nomor 4/042/B/BCA/8/2020 sampai dengan nomor 4/047/B/BCA/8/2020 tertanggal 7 Agustus 2020. Dalam surat itu, Kejaksaan Agung menindaklanjuti terkait laporan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Baca: Kejagung Serahkan Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa Terhadap 63 Kepsek di Inhu kepada Kejati Riau
"Atas dasar LHP tersebut, Jaksa Agung Muda pengawasan sependapat dengan Kajati Riau sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Enam pejabat yang terkena sanksi disiplin berat adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, dan Kasintel Kejari Indragiri Hulu.
Selain itu, Kasidatun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengolalaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu.
Baca: KPK Akui Periksa 63 Kepala SMP yang Diperas Kejaksaan
Menurut Hari, pihaknya juga menjatuhkan hukuman atau tindak pidana terhadap tiga oknum pejabat tersebut.
Hal tersebut setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menyeret kasus itu ke arah tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya," jelasnya.
Baca: Kejagung Jelaskan Soal Meninggalnya Jaksa Fedrik: Sempat Gunakan Ventilator 3 Hari Sebelum Wafat
Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisal HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.
Hari menuturkan ketiga pelaku kini telah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung.
Ke depan, pihaknya masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Setelah ditetapkan tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.