Uang Baru Edisi Khusus HUT ke-75 RI 1 KTP Dapat 1 Lembar, Begini Mekanisme Pemasanannya
Uang baru edisi khusus HUT ke-75 RI senilai Rp 75.000, hanya dapat ditukar oleh 1 KTP untuk 1 lembar uang tersebut. Begini mekanisme pemesanannya.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia pada Senin (17/8/2020) kemarin, Bank Indonesia merilis uang rupiah edisi khusus.
Uang baru edisi khusus HUT ke-75 RI yang dirilis Bank Indonesia kemarin itu, berbentuk lembaran kertas senilai Rp 75.000.
Padahal, biasanya Bank Indonesia merilis uang baru edisi khusus dalam bentuk koin.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual peluncuran uang baru edisi khusus HUT ke-75 RI mengatakan, Uang Peringatan Kemerdekaan RI akan dikeluarkan setiap 25 tahun sekali.
Baca: 5 Bank Umum yang Melayani Penukaran Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Berikut Caranya
Baca: Jadwal Penukaran Uang Edisi Khusus Rp 75.000 Hingga 3 September Sudah Penuh
"Ke depan Insya Allah Uang Peringatan Kemerdekaan RI akan dikeluarkan setiap 25 tahun sekali," ujar Perry.
Dikutip dari rilis Bank Indonesia, Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI ini memiliki tiga tema dasar.
Tema dasar dari UPK 75 Tahun RI ini antara lain adalah:
a. Mensyukuri Kemerdekaan;
b. Memperteguh Kebinekaan;
c. Menyongsong Masa Depan Gemilang.
Untuk mengenali ciri-ciri Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini, terdapat berbagai cara, diantaranya:
Bagian Muka:
1. Gambar utama Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno - Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta;
2. gambar bunga Anggrek Bulan yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis apabila dilihat dari sudut pandang berbeda;