Uang Baru Edisi Khusus HUT ke-75 RI 1 KTP Dapat 1 Lembar, Begini Mekanisme Pemasanannya
Uang baru edisi khusus HUT ke-75 RI senilai Rp 75.000, hanya dapat ditukar oleh 1 KTP untuk 1 lembar uang tersebut. Begini mekanisme pemesanannya.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
- Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
- Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Untuk menukarkan uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar uang dengan nominal Rp 75.000.
Baca: Analis Jelaskan Dampak Cetak Uang Baru Senilai Rp 5,62 Triliun ke Rupiah
Baca: Yang Mau Tukar ke Uang Pecahan Baru Rp 75.000, Tahap I Ditunggu Sampai 30 September 2020
Kemudian untuk periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu:
a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;
b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Syarat Mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
Dalam penukaran ini, bisa diwakilkan oleh orang lain (perwakilan penukar) dengan berbagai syarat.
Bagi orang yang ingin diwakilkan, perwakilan wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.