Viral Uang Pecahan Baru Rp 75 Ribu Dijual di Market Place hingga Rp 50 Juta, Ini Tanggapan BI
BI resmi mengeluarkan uang baru senilai Rp 75.000, baru diluncurkan sehari, uang tersebut sudah mulai dijual di marketplace dengan harga fantastis.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan uang baru senilai Rp 75.000 pada Senin (17/8/2020) kemarin.
Hal itu menyusul peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun.
Mulai Selasa (18/8/2020) hari ini, uang tersebut sudah bisa dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Terutama bagi mereka yang sudah memesannya melalui laman pintar.bi.go.id.
Kendati baru diluncurkan, uang tersebut sudah mulai dijual di beberapa marketplace.
Menariknya, penjualan uang edisi khusus tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Baca: Cara Mendapat Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Akses pintar.bi.go.id, Berikut Syaratnya
Satu di antara tangkap layar harga fantastis uang pecahan Rp 75 ribu ini diunggah akun Instagram @lambe_turah pada Selasa (18/8/2020).
Dalam gambar tersebut, uang pecahan Rp 75 ribu dibanderol harga mulai dari satu jutaan hingga lima puluh juta rupiah.
Warganet pun ramai-ramai mengomentari mahalnya harga uang pecahan yang dijual di marketplace tersebut.
Ada yang mengaku ingin membelinya, banyak juga yang menunggu uang tersebut menjadi kembalian saat berbelanja.
Lantas bagaiamana tanggapan BI mengenai penjualan uang edisi khusus yang mencapai puluhan juta?
Baca: 5 Bank Umum yang Melayani Penukaran Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Berikut Caranya
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Rosmaya Hadi, turut menanggapi viralnya uang pecahan Rp 75 ribu yang dijual di marketplace.
Menurutnya, pihak BI tidak bisa mengatur terkait adanya penjualan bernilai fantastis tersebut.
Sebab, uang pecahan Rp 75 ribu memang uang edisi khusus yang terbatas, tetapi juga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.