Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adakah Aliran Dana ke Pihak Imigrasi dalam Kasus Djoko Tjandra? Polri: Semua Bisa Terjadi

penyidik akan menyelidiki seluruh pihak yang dianggap menerima uang terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Adakah Aliran Dana ke Pihak Imigrasi dalam Kasus Djoko Tjandra? Polri: Semua Bisa Terjadi
KOMPAS.com/Ign Haryanto
Djoko Tjandra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Namun demikian, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari pihak imigrasi hari ini.

"Semua bisa terjadi, tetapi kembali penyidik kan menggali, mendalami terkait pencabutan (red notice, Red) kalau memang perkara pencabutan ini sampai ada transaksinya mengalir uang kesana akan ditelusuri," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Prinsipnya, imbuh Awi, penyidik akan menyelidiki seluruh pihak yang dianggap menerima uang terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca: Telisik Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polri Juga Periksa Saksi dari Imigrasi

"Kembali lagi penyidik akan follow the money kemana itu arah uang, dari pada saudara Djoko Tjandra dan saudari ADK-nya sendiri kemana mengalirnya," pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memeriksa saksi berasal dari direktorat jenderal imigrasi kementerian hukum dan HAM terkait dugaan korupsi di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Karo Penmas Humas Polri Awi Setyono menyebutkan pemeriksaan akan dimulai 10.00 WIB. Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal siapa yang pihak yang dipanggil sebagai saksi.

Berita Rekomendasi

"Kasus korupsinya sendiri, hari ini memanggil salah satu saksi dari pihak direktorat jenderal imigrasi Kemenkumham yang mana terkait dengan proses pencabutan red notice," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Awi mengatakan penyidik akan menggali terkait pengajuan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang dikirim ke pihak imigrasi. Nantinya, pihaknya akan mendalami terkait dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak imigrasi.

"Kemarin kan berawal dari Divhubinter kemudian perjalanan surat sampai ke Imigrasi. Tentunya dari sana kita dalami ya. Memang persyaratan kita ke dirjen imigrasi tentunya dari sana kita dalami," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pihak yang diutus oleh imigrasi untuk diperiksa sebagai saksi. Khususnya yang berkompeten untuk menjawab terkait sengkarut red notice Djoko Tjandra.

"Tergantung siapa yang diutus, yang memiliki kompetensi yang mengetahui terkait dengan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Kita juga sama menunggu, penyidik juga sama-sama menunggu siapa yang hadir," pungkasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas