Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Jelaskan Manfaat RUU Cipta Kerja

Ini terjadi lantaran perizinan berusaha di Indonesia masih tumpang tindih dan tidak harmonis satu dengan lainnya.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Akademisi Jelaskan Manfaat RUU Cipta Kerja
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) DPR melakukan rapat kerja pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Jakarta, Selasa (14/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Universitas Indonesia (UI), Ima Mayasari, menyatakan, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) tak menyelesaikan hambatan investasi

Karenanya, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diperlukan.

"Akhirnya butuh payung hukum yang namanya Undang-undang dan Undang-undang ini disusun dengan gunakan teknis penyusunan Omnibus Law, gimana satu UU bisa lakukan perubahan, mengubah atau menambah norma baru atau menghapus dalam satu Undang-undang ini," paparnya saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).

Baca: Panja RUU Cipta Kerja Kembali Lanjutkan Pembahasan DIM Omnibus Law

Ini terjadi lantaran perizinan berusaha di Indonesia masih tumpang tindih dan tidak harmonis satu dengan lainnya. 

"Itu sudah jadi pengetahuan umum masyarakat, bahwa regulasi kita seperti itu," jelasnya.

RUU Ciptaker, sambung Ima, pun membawa transformasi perizinan dari pendekatan licence of course menjadi risk based of course. 

Pemerintah pun dianggap berhati-hati dalam menyusunnya.

Baca: Tim Kerja RUU Cipta Kerja Dibentuk sebagai Tempat Aspirasi Kaum Buruh

Berita Rekomendasi

"Dalam melihat kegiatan bisnis yang sudah ada dalam KLBI (klasifikasi baku lapangan usaha), ada sekitar 1.500 sektor, itu dibagi karakternya menjadi tiga, yaitu kegiatan yang berisiko tinggi, rendah, dan menengah. Tidak hanya izin, tapi ada klasifikasi seperti itu," urainya.

Kebijakan memberikan izin berdasarkan tata kelola perusahaan ini, ungkapnya, belum pernah diterapkan di Indonesia sebelumnya. 

Padahal, negara-negara lain telah mempraktikkannya.

"Di sisi lain, karena kita kebanyakan menerapkan atau mengeluarkan izin tapi tanpa dibarengi dengan pengawasan. Justru RUU Ciptaker itu menyelaraskan antara perizinan dengan pengawasan," papar peraih gelar dokter hukum termuda dari UI ini.

Dengan demikian, dirinya memastikan RUU Ciptaker akan membuat tata kelola pemerintahan lebih baik. 

Pangkalnya, perizinan tak lagi "dimonopoli" pemerintah, melain konsensu antara eksekutif, profesional, dan pelaku usaha.

"(Ini) standar yang sudah jadi pedoman di internasional. Artinya, sudah teruji. Menurut saya, (ini lebih baik) dibandingkan dengan ketika kita buat regulasi yang enggak pernah berubah dan itu hanya dibuat oleh satu pihak, yaitu oleh pemerintah," ungkapnya.

Mengenai pro kontra RUU Ciptaker, Ima memakluminya lantaran dilatarbelakangi ketidakpahaman. 

Baginya, polemik juga kerap terjadi dalam suatu regulasi.

"Jadi, dinamika ini tentunya menjadi hal yang wajar. Ya, orang bisa bebas berargumen dengan berbagai hal dan itu tidak dilarang di negara kita," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas