FAKTA Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3 oleh Nurul Qomar, Kini sang Pelawak Dijebloskan ke Penjara
Pelawak Nurul Qomar resmi dijebloskan ke penjara setelah kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pelawak Nurul Qomar resmi dijebloskan ke penjara setelah kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Proses eksekusi langsung dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Brebes dengan 'mengirimkan' Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Nurul Qomar adalah terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) atau ijazah palsu S2 dan S3.
Anggota grup lawak Empat Sekawan itu memalsukan ijazah S2 dan S3-nya untuk mendaftarkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
Qomar diangkat sebagai rektor UMUS pada Februari 2017, tapi mengundurkan diri 8-9 bulan kemudian.
Baca: Rekam Jejak Nurul Qomar Sebelum Dijebloskan ke Penjara, Pernah Jadi Pelawak hingga Anggota DPR
Baca: Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Berikut Perjalanan Kasusnya
Baca: BREAKING NEWS: Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara
Berikut perjalanan kasus Nurul Qomar mulai dari pelaporan ijazah palsu hingga akhirnya dijebloskan ke penjara, sebagaimana pernah diberitakan Tribunnews.com:
1. Pihak Kampus UMUS Sudah Laporkan Qomar sejak Desember 2017
Dilansir Kompas.com, pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Jawa Tengah, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan pelawak Nurul Qomar ke polisi sejak Desember 2017.
Namun kasus ini baru mencuat pada akhir Juni 2019.
Tobidin Sarjum menjelaskan, kasus ini tak cepat ditangani karena Qomar dinilai kurang kooperatif.
Qomar tidak memenuhi panggilan polisi semenjak kasus tersebut dilaporkan oleh pihak UMUS.
2. Diduga Palsukan Ijazah demi Jadi Rektor UMUS
Menurut Kasatreskrim Polres Brebes saat itu, AKP Triagung Suryomicho, Nurul Qomar adalah tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Qomar diduga memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasatreskrim seperti yang ditulis oleh Kompas.com.
3. Terbongkar saat Qomar akan Mewisuda Mahasiswa
Pihak UMUS mencurigai dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Qomar saat Qomar akan mewisuda mahasiswanya.
Pada 2017, Qomar yang saat itu menjabat sebagai Rektor UMUS, diagendakan untuk mewisuda mahasiswa.
Ia harus memberikan ijazah S-2 dan S-3, tapi Qomar tak bisa memperlihatkannya.
Qomar hanya menunjukkan urat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.
"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," ujar Tobidin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Hasil pengecekan ini membuat Umus merasa dirugikan.
Pertama, jika dipaksakan wisuda dilakukan oleh rektor dengan SKL palsu, dikhawatirkan ijazah yang dikeluarkan juga cacat hukum.
"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujar Tobidin kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Kedua, secara materiil kampus juga rugi karena telah mengeluarkan biaya untuk menggaji rektor yang ternyata ber-SKL palsu.
4. Pengacara Qomar sebut Tuduhan Pemalsuan Hanya Kesalahpahaman
Kuasa hukum pelawak Nurul Qomar, Furqon Nurjaman mengatakan, ada kesalahpahaman dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret kliennya itu, Tribunnews.com mengabarkan.
Furqon yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.
Pasalnya, dari keterangan Qomar, saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.
Saat ini, Qomar telah dibebaskan setelah sebelumnya ditahan pihak kepolisian.
"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3)."
"Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).
5. Divonis 1,5 Tahun
Kasus pemalsuan ijazah Nurul Qomar lantas bergulir ke meja hijau.
Di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, ia divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim.
“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu."
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).
Mantan Anggota DPR RI dua periode tak puas dengan vonis tersebut dan langsung mengajukan banding.
“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat."
"Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar setelah sidang.
Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, vonis Nurul Qomar justru diperberat menjadi dua tahun.
Nurul Qomar semakin tak puas dan mengajukan kasasi ke MA yang ternyata permohonan kasasi itu ditolak.
Alhasil, Nurul Qomar wajib menjalani hukuman selama 2 tahun.
6. Proses eksekusi
Setelah hasil dari MA keluar, pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes.
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.
Oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Brebes, kondisi kesehatan Qomar dinyatakan dalam keadaan baik.
(Tribunnews.com,Tiara Shelavie/Kompas.com, Tresno Setiadi)