Hari Ini Bareskrim Kembali Periksa Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Palsu
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan pemeriksaan tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan surat bebas Covid-19.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan pemeriksaan tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Djoko Tjandra sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Fakta Pengusaha Tommy Sumardi, Tersangka Pemberi Suap dari Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi
Baca: Bareskrim Cecar Lurah Grogol Selatan Nonaktif 22 Pertanyaan Soal Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra
"Terkait dengan kelanjutan penyidikan Djoko Tjandra. Memang pagi hari ini ada agenda terkait tersangka Djoko Tjandra. Hari ini pukul 10.00 WIB rencana akan dilakukan pemeriksaan tersangka surat jalan palsu," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan penyidik akan memeriksa Djoko Tjandra di Subdit 5 Ditipidum Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Diperiksa di Subdit 5, sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.
"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka yaitu saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam hingga dari pengawas penyidik.
Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi. Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.
"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, saudari ADK, dan saudara JST," tukasnya.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya dalam kasus itu adalah 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.