Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Isi Pasal yang Diduga Dilanggar Ketua KPK Firli Bahuri dalam Kasus Penggunaan Helikopter Mewah

Dewas KPK bakalan menyidangkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus penggunaan helikopter mewah pada Selasa (25/8/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Isi Pasal yang Diduga Dilanggar Ketua KPK Firli Bahuri dalam Kasus Penggunaan Helikopter Mewah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakalan menyidangkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus penggunaan helikopter mewah pada Selasa (25/8/2020).

Dalam sidang etik itu, Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca: Dewas KPK Jadwalkan Gelar Sidang Etik Pekan Depan Terkait Penggunaan Helikopter Mewah Firli Bahuri

Berikut isi dari pasal-pasal yang diduga dilanggar Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri:

Bagian Integritas

- Pasal 4 ayat (1) huruf c: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di
berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.

Berita Rekomendasi

- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.

Bagian Kepemimpinan

- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

Sidang nantinya akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca: Selama Semester I KPK Era Firli Bahuri Buka 43 Penyidikan Baru

"Dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Sementara itu, anggota Dewas KPK Harjono menambahkan, lima anggota Dewas akan menjadi majelis sidang.

Dia bilang, sidang akan berlangsung tertutup. Meski demikian, hasil sidang tetap akan dipublikasikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas