Ini Isi Pasal yang Diduga Dilanggar Ketua KPK Firli Bahuri dalam Kasus Penggunaan Helikopter Mewah
Dewas KPK bakalan menyidangkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus penggunaan helikopter mewah pada Selasa (25/8/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Hasilnya nanti dipublikasi, aturannya begitu," kata Harjono.
Baca: Respons Dewas KPK Sikapi Kritik ICW Soal Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Komisaris Jenderal Firli Bahuri dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena diduga menggunakan helikopter mewah saat pergi dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020.
MAKI menduga tindakan itu melanggar kode etik perihal larangan bergaya hidup hedonisme bagi pegawai KPK.
Ketika berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 25 Juni 2020, Firli Bahuri enggan menjawab perihal laporan ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli menyewa helikopter untuk mengefisiensi waktu perjalanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.