Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Isi Pasal yang Diduga Dilanggar Ketua KPK Firli Bahuri dalam Kasus Penggunaan Helikopter Mewah

Dewas KPK bakalan menyidangkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus penggunaan helikopter mewah pada Selasa (25/8/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Isi Pasal yang Diduga Dilanggar Ketua KPK Firli Bahuri dalam Kasus Penggunaan Helikopter Mewah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakalan menyidangkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus penggunaan helikopter mewah pada Selasa (25/8/2020).

Dalam sidang etik itu, Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca: Dewas KPK Jadwalkan Gelar Sidang Etik Pekan Depan Terkait Penggunaan Helikopter Mewah Firli Bahuri

Berikut isi dari pasal-pasal yang diduga dilanggar Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri:

Bagian Integritas

- Pasal 4 ayat (1) huruf c: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di
berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.

BERITA TERKAIT

- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.

Bagian Kepemimpinan

- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.

Sidang nantinya akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca: Selama Semester I KPK Era Firli Bahuri Buka 43 Penyidikan Baru

"Dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Sementara itu, anggota Dewas KPK Harjono menambahkan, lima anggota Dewas akan menjadi majelis sidang.

Dia bilang, sidang akan berlangsung tertutup. Meski demikian, hasil sidang tetap akan dipublikasikan.

"Hasilnya nanti dipublikasi, aturannya begitu," kata Harjono.

Baca: Respons Dewas KPK Sikapi Kritik ICW Soal Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Komisaris Jenderal Firli Bahuri dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena diduga menggunakan helikopter mewah saat pergi dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020.

MAKI menduga tindakan itu melanggar kode etik perihal larangan bergaya hidup hedonisme bagi pegawai KPK.

Ketika berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 25 Juni 2020, Firli Bahuri enggan menjawab perihal laporan ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli menyewa helikopter untuk mengefisiensi waktu perjalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas