Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Data Penerima BLT Rp 600 Ribu Tak Sesuai, Pemerintah Berikan Sanksi Ini pada Pemberi Kerja

Karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan langsung tunai berupa subisdi gaji.

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Jika Data Penerima BLT Rp 600 Ribu Tak Sesuai, Pemerintah Berikan Sanksi Ini pada Pemberi Kerja
Thinkstock
ILUSTRASI - Minimalisasi Dampak Pandemi, Pemerintah Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu akan segera dilakukan.

Karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan langsung tunai berupa subisdi gaji.

Baca: Ditransfer 25 Agustus, Ini Cara Memastikan Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu

Baca: Cara Memastikan Apakah Kamu Terdaftar sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu, Cek Namamu di Sini

Hingga saat ini, pemerintah telah mencatat 12 ribu pekerja yang akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Pemerintah akan mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sesuai.

Sanksi tersebut nantinya akan diberikan kepada perusahaan sebagai pemberi data.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas