Jika Data Penerima BLT Rp 600 Ribu Tak Sesuai, Pemerintah Berikan Sanksi Ini pada Pemberi Kerja
Karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan langsung tunai berupa subisdi gaji.
Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu akan segera dilakukan.
Karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan langsung tunai berupa subisdi gaji.
Baca: Ditransfer 25 Agustus, Ini Cara Memastikan Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu
Baca: Cara Memastikan Apakah Kamu Terdaftar sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu, Cek Namamu di Sini
Hingga saat ini, pemerintah telah mencatat 12 ribu pekerja yang akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Pemerintah akan mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sesuai.
Sanksi tersebut nantinya akan diberikan kepada perusahaan sebagai pemberi data.
Berita Rekomendasi