Kejagung: Ketiga Tersangka Pejabat Kejari Indragiri Hulu Dapat Bantuan Hukum dari PJI
Ketiga tersangka juga berhak menerima ataupun menolak tawaran bantuan hukum dari PJI
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan ketiga pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi akan mendapatkan pendampingan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
"Ketiga tersangka tersebut statusnya masih jaksa. Jaksa masuk di dalam anggota persatuan jaksa indonesia atau disingkat PJI. Di dalam anggaran dasar PJI, disebutkan bahwa setiap anggota mempunyai hak untuk dapat bantuan hukum yang diberikan atau ditunjuk oleh organisasi," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).
Hari mengatakan penunjukkan kuasa hukum untuk ketiganya akan dilakukan oleh Ketua PJI.
Nantinya, imbuh dia, ketiga tersangka juga berhak menerima ataupun menolak tawaran bantuan hukum dari PJI.
"Artinya, penasihat hukum ini bukan dari kami, tapi dari PJI. Jadi kita tunjuk pengacara dari luar bukan dari kejaksaan. Teman-teman kita yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara karena memang dalam AD ART PJI ada namanya bidang advokasi dan inilah yang menunjuk advokat untuk itu," jelasnya.
Baca: Mantan Komisaris Utama Jiwasraya Mangkir Dari Panggilan Kejaksaaan Agung
Menurutnya, bantuan hukum untuk para jaksa yang tersangkut kasus pidana bukan kali ini saja diberikan PJI. Sebelum kasus ini, PJI juga memberikan bantuan hukum kepada rekannya yang mendapatkan masalah hukum.
"Jadi bukan hanya kali ini, sudah ada beberapa yang bermasalah pidana para jaksa itu juga ditunjuk oleh PJI. Setelah ditunjuk oleh yang bersangkutan mau digunakan atau tidak, atau yang bersangkutan punya pengacara sendiri itu terserah yang bersangkutan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kepada 63 Kepala SMP di daerahnya berbuntut panjang.
Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan dalam kasus tersebut.
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan wakil jaksa agung nomor 4/042/B/BCA/8/2020 sampai dengan 4/047/B/BCA/8/2020 tertanggal 7 Agustus 2020. Dalam surat itu, Kejaksaan Agung menindaklanjuti terkait laporan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
"Atas dasar LHP tersebut, Jaksa Agung Muda pengawasan sependapat dengan Kajati Riau sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Baca: Klinik Aborsi di Jakarta Terbongkar, Pakar Psikologi Forensik Soroti Ancaman Hukumannya
Enam pejabat yang terkena sanksi disiplin berat adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, dan Kasintel Kejari Indragiri Hulu.
Selain itu, Kasidatun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengolalaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu.
Menurut Hari, pihaknya juga menjatuhi hukuman atau tindak pidana terhadap tiga oknum pejabat tersebut. Hal tersebut setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menyeret kasus itu ke arah tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya," jelasnya.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisal HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.
Hari menuturkan ketiga pelaku kini telah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung. Ke depan, pihaknya masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Setelah ditetapkan tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.