Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lurah yang Mengamuk di SMAN 3 Tangsel karena Siswa Titipan Ditolak Jadi Tersangka

Lurah Benda Baru, Saidun, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Pamulang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lurah yang Mengamuk di SMAN 3 Tangsel karena Siswa Titipan Ditolak Jadi Tersangka
Dokumentasi Polsek Pamulang
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lurah Benda Baru, Saidun, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Pamulang.

Ini merupakan buntut ulahnya yang mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) karena siswa titipannya ditolak.

Aksi Lurah Saidun bahkan viral di media sosial.

"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang,Tangsel, Rabu (19/8/2020).

Baca: Seorang Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel karena Siswa Titipannya Tak Diterima, Kini Dapat Sanksi

Supiyanto mengatakan, setelah olah tempat kejadian perkara, pihaknya mendapat sejumlah bukti dan keterangan saksi.

Bukti dan keterangan itupun dikonfrontasi dengan keterangan Saidun yang dipanggil beberapa kali ke kantor polisi.

Setelah itu, polisi gelar perkara untuk memastikan kronologi kejadian.

Berita Rekomendasi

"Yang mana berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi saksi dan alat bukti lainnya kita lakukan gelar perkara," ujarnya.

Baca: Ketegasan Bu Kepsek SMAN 3 Tangsel Tolak Siswa Titipan yang Bikin Lurah Ngamuk Pecahkan Toples

Usai gelar perkara, polisi pun menetapkan status Lurah Saidun sebagai tersangka dengan jeratan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang.

"Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," jelasnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lurah Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, pada Jumat (10/7/2020).

Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan.

Aksi Saidun tersebut terkam kamera pengawas.

Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tetapkan Lurah Saidun Sebagai Tersangka, Terkait Aksi Mengamuk di SMAN 3 Tangsel

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas