Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Cek di Sini
Bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji dibawah Rp 5 juta, berikut syarat dan cara mendapatkannya
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akan segera memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 bagi karyawan terdampak Covid-19.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan berjalan selama 4 bulan mendatang.
Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.
Namun tidak semua pagawai swasta dengan gaji atau upah dibawah 5 juta dapatkan bantuan langsung tunai ini.
Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Rencananya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.
Dilansir dari Kompas.com, setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.
Metode penyampaian bantuan dari pemerintah, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.
Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
Karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebelumnya dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Baca: BLT Rp 600 Ribu akan Cair 25 Agustus 2020, Berikut Cara Cek Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Jika Data Penerima BLT Rp 600 Ribu Tak Sesuai, Pemerintah Berikan Sanksi Ini pada Pemberi Kerja
Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi 600.000 dari Pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Cara Mengecek Data Kepesertaan BPJAMSOSTEK:
1. Aplikasi BPJSTK Mobile
Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry.
Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
2. Cek Melalui Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJAMSOSTEK melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. SMS Ke 2757
Untuk mengecek kepesertaan BPJAMSOSTEK, Anda bisa mengirim pesan SMS ke nomor 2757.
Namun sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Baca: Ditransfer 25 Agustus, Ini Cara Memastikan Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu
Baca: BLT Karyawan Swasta akan Mulai Disalurkan 25 Agustus 2020, Pegawai Pemerintah Non PNS juga Dapat
Bagi mereka yang memenuhi syarat, bantuan subsidi akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria.
Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.
Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap. BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020.
Sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.
Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini.
Total anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 33,1 triliun.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.