Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cair 25 Agustus 2020, Ini Cara Mastikan Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu

BLT untuk karyawan swasta dicairkan Jokowi 25 Agustus, simak cara cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Cair 25 Agustus 2020, Ini Cara Mastikan Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima BLT Rp 600 Ribu
KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - BLT untuk karyawan swasta dicairkan Jokowi 25 Agustus, simak cara cek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan dan melaunching langsung program tersebut pada 25 Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan tanggal pasti pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk karyawan swasta.

Diketahui, yang mendapatkan bantuan ini adalah karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

 BLT untuk Karyawan Swasta Cair Akhir Agustus 2020, Dikirim ke Rekening Penerima Rp 1,2 Juta

 Berikut Syarat untuk Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Karyawan Swasta, Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Ida Fauziyah mengumumkan bantuan akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal ini.

Program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair akhir Agustus 2020.

"Untuk subsidi bulan September dan Oktober kita berikan pada akhir Agustus ini," kata Ida Fauziyah di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).

Berita Rekomendasi

Ida Fauziyah mengatakan bantuan akan diberikan 2 bulan sekali selama 4 bulan.

Bantuan diberikan dalam bentuk transfer langsung terhadap rekening penerima atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

dengan begitu pada akhir Agustus pekerja yang masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial tersebut akan ditransfer bantuan sebesar Rp 1,2 juta..

 Peringatan KSPI untuk Program bantuan bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

 Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Berhgaji di Bawah Rp 5 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas