Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Memastikan Dapat BLT Rp 600.000, Cek di BPJS Ketenagakerjaan dan Pastikan Rekeningmu Aktif

Cek namamu masuk daftar penerima BLT karyawan swasts Rp 600 ribu atau tidak, bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Nomor Rekeningmu aktif.

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Memastikan Dapat BLT Rp 600.000, Cek di BPJS Ketenagakerjaan dan Pastikan Rekeningmu Aktif
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Cek namamu masuk daftar penerima BLT karyawan swasts Rp 600 ribu atau tidak, bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Nomor Rekeningmu aktif. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek namamu masuk daftar penerima BLT karyawan swasts Rp 600 ribu atau tidak, bisa cek di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Nomor Rekeningmu aktif.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair pada 25 Agustus 2020.

Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir Kompas.com, pemerintah akan segera mencairkan bantuan ini untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang.

Lowongan BPJS Ketenagakerjaan 2020
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan 2020 (Istimewa - Tribunjabar.id)

Selanjutnya, dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BERITA TERKAIT

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).

Ida menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman selanjutnya>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas