Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menukar Uang Baru Rp 75.000 Edisi Khusus di BI dan Bank Umum, Catat Tanggal dan Syaratnya

Tata cara penukaran uang baru Rp 75.000 Edisi Khusus di Bank Indonesia dan Bank Umum, daftar online di aplikasi PINTAR tautan https://pintar.bi.go.id.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Menukar Uang Baru Rp 75.000 Edisi Khusus di BI dan Bank Umum, Catat Tanggal dan Syaratnya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 merupakan edisi spesial HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dicetak terbatas hanya sebanyak 75 juta lembar, sementara KPw BI Jabar akan mendistribusikan 7,6 juta lembar. Cara penukarannya melalui preorder ke portal BI, https//pintar.bi.go.id untuk mendapatkan jadwal penukaran, setiap satu No. KTP hanya dapat menukarkan 1 lembar uang Rp 75.000. Periode penukaran akan belangsung hingga 30 September 2020. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Periode Pemesanan Penukaran

Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Sementara periode tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Bank umum yang ditunjuk yakni Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.

Jadwal Penukaran

Proses penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.

Penukaran di Bank Umum yang ditunjuk terhitung mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.

Berita Rekomendasi

Perlu diperhatikan, sebelum menukar, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Selain itu, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

Seluruh masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp 75.000 secara tunai dengan satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000.

Baca: Benarkah Angka Nol Kecil dalam Uang Baru Rp 75 Ribu Berkaitan dengan Redenominasi? Ini Tanggapan BI

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang rupiah baru Rp 75.000 edisi khusus HUT ke-75 RI ini dicetak sebanyak 75 juta.

"Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, mata uang ini berbentuk kertas pecahan nominal Rp 75 ribu."

"Dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta, ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia," jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, perencanaan serta penentuan jumlah rupiah yang dicetak, khususnya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, telah melalui koordinasi yang baik antara berbagai pihak, yakni BI, Kemenkeu, Kemensos, Kemensetneg, dan para ahli waris pahlawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas