Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Sebaiknya Usut Proses Pengembalian Penyidik Rossa ke Instansi Asal

Dewas yang harus memanggil Komjen Firli Bahuri sebab, proses pengembalian Rossa tersebut diduga tidak berlandaskan penilaian objektif.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dewas KPK Sebaiknya Usut Proses Pengembalian Penyidik Rossa ke Instansi Asal
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). 

Yudi mengatakan telah menerima surat pemanggilan tersebut.

"Benar saya sudah mendapatkan surat panggilan dan saya akan hadir dalam persidangan etik tersebut untuk menghormati bapak/ibu Dewas KPK," kata Yudi lewat pesan singkat, Rabu (19/8/2020).

Yudi menjelaskan, pemanggilan oleh Dewas KPK terkait dengan pernyataannya di media massa soal polemik penyidik KPK asal Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti.

"Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rossa Purbo Bekti," ungkapnya.

Yudi Purnomo Harahap dilaporkan oleh Penasihat KPK Ian Shabir ke Dewan Pengawas awal tahun 2020.

Dalam laporannya, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait dengan terjadinya masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Yudi juga diduga melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak menerima gaji pada Februari 2020 akibat diberhentikan per 31Januari 2020.

Berita Rekomendasi

Sementara, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang terhadap Yudi akan digelar pada Senin (24/8/2020) pekan depan di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," kata Tumpak dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas