Hadiri Deklarasi KAMI, Pemerintah Palestina Bisa Panggil Pulang Dubesnya
kehadiran Dubes Palestina untuk Indonesia dalam acara Deklarasi KAMI dipermasalahkan oleh berbagai pihak meski telah ada klarifikasi dari Dubes Zuhair
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Palestina yang layak memberikannya sanksi kepada Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair al-Shun buntut menghadiri acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2019).
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/8/2020).
"Kalaulah Dubes Zuhair perlu diberikan sanksi karena kehadirannya diacara deklarasi KAMI yang layak memberikannya adalah Pemerintah Palestina," ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini.
Pemerintah Palestina, kata dia, bisa saja memanggil pulang Dubes Zuhair karena insiden ini telah mencoreng kedekatan hubungan antara Indonesia dan Palestina.
"Bahkan bukannya tidak mungkin bagi pemerintah Palestina untuk mengendalikan kerusakan (damage control) atas hubungan baik di tingkat kedua masyarakat maka Dubes Zuhair diganti," jelasnya.
Baca: Polemik Kehadiran Dubes Palestina ke Deklarasi KAMI, Berikut Penjelasan Din Syamsuddin
Semua itu, menurut dia, terpulang kepada pemerintah Palestina dalam menilai seberapa berat kesalahan yang dilakukan oleh Dubes Zuhair sebagai representasi Negara, Pemerintah dan Rakyat Palestina di Indonesia yang hadir dalam acara deklarasi KAMI.
Sebagaimana diketahui, kehadiran Dubes Palestina untuk Indonesia dalam acara Deklarasi KAMI dipermasalahkan oleh berbagai pihak meski telah ada klarifikasi dari Dubes Zuhair Al-Shun.
Sejumlah pihak ingin agar pemerintah melakukan tindakan keras terhadap Dubes Zuhair Al-Shun bahkan tindakan berupa persona non grata (pengusiran diplomat).
Namun hingga saat ini pemerintah tidak melakukan tindakan keras. Hikmahanto melihat, besar kemungkinan ada dua alasan untuk ini.
Pertama karena pemerintah memahami apa yang terjadi merupakan murni kekhilafan dari Dubes Zuhair.
Kedua, deklarasi yang dilakukan oleh KAMI oleh pemerintah tidak dianggap sebagai suatu tindakan yang bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
"Memang bila deklarasi KAMI oleh pemerintah dianggap sebagai upaya untuk menggulingkan pemerintahan yang sah maka kehadiran Dubes Palestina dapat dianggap sebagai intervensi masalah dalam negeri Indonesia. Suatu hal yang sangat dilarang dalam pergaulan internasional dan sangat wajar bila memang demikian Pemerintah melakukan pengusiran Dubes Zahir," ucapnya.
Komisi I Sebut Dubes Palestina Langgar Kaidah-Kaidah Diplomatik
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menyebut Duta Besar Palestina untuk Indonesia Zuhair al-Shun telah melanggar aturan ketika menghadiri acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2019).