Kemendikbud: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Tidak Diwajibkan
Jumeri mengatakan pemerintah tidak mewajibkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan pemerintah memperbolehkan pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning.
Jumeri mengatakan pemerintah tidak mewajibkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka.
"Mengizinkan untuk membuka sekolah membuka kembali, itu memperbolehkan tidak mewajibkan," ujar Jumeri di Metro TV, Kamis (20/8/2020).
Kemendikbud mempersilakan keputusan pembukaan sekolah kepada pemerintah daerah.
Menurut Jumeri, pemerintah daerah yang mengetahui lebih mendalam mengenai kondisi penyebaran virus corona di wilayahnya.
Baca: Sekolah yang Kondisi Keuangannya Baik Bisa Gunakan Dana BOS untuk Rapid Test
Meski menyerahkan kepada pemerintah daerah, Jumeri meminta agar pembukaan sekolah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Tetap sesuai protokol kesehatan agar tidak terjadi kasus baru," ucap Jumeri.
Sekolah yang berada di zona hijau dan kuning wajib memenuhi seluruh daftar periksa yang mengacu pada protokol kesehatan.
Selain itu, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, Orang tua. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.