Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pelawak Nurul Qomar Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Hingga Dijebloskan ke Lapas Brebes

Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Pelawak Nurul Qomar Terjerat Kasus Pemalsuan Surat Hingga Dijebloskan ke Lapas Brebes
Kompas.com
Pelawak Nurul Qomar memberikan keterangan kepada awak media sesaat sebelum masuk ke ruang tahanan Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). 

Menyikapi putusan tersebut, Qomar pun melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi.

Lagi-lagi upaya hukum yang dilakukan Qomar gagal hingga akhirnya ia dieksekusi pihak kejaksaan Negeri Brebes.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.

"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Furqon Nur Zaman selaku kuasa hukum Nurul Qomar mengatakan bila kliennya hanya menggunakan, bukan membuat SKL palsu itu.

"Iya (terbukti) surat keterangan lulus yang diduga dipakai Haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS palsu," kata kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman kepada awak media, Rabu (19/8/2020).

"Haji Qomar hanya menggunakan ya, bukan membuat," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Furqon juga membenarkan bahwa Qomar diputus atas kesalahan menggunakan dokumen SKL palsu.

"Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," lanjutnya.

Dan pada Rabu (19/8/2020) malam Haji Qomar dibawa ke Lapas Brebes untuk dilakukan penahanan usai Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.

"Pelaksanaan putusan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 2 tahun (penjara)," ujarnya. (kompas.com/ tribunjateng.com/ tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas