Polri Siapkan Materi Hadapi Sidang Praperadilan Anita Kolopaking
Anita ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu milik Djoko Tjandra
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan penyidik divisi hukum Polri telah menggelar rapat untuk menyiapkan materi guna menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Diketahui, Anita ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu milik Djoko Tjandra.
Tersangka pun telah ditahan di rutan Salemba cabang Mabes Polri.
Baca: Pemeriksaan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra Tuntas, Kejagung Nyatakan Bukti Permukaan Cukup
Baca: Kejagung Telah Periksa Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra Terkait Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki
"Penyidik telah melaksanakan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait dengan penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Suharno menyampaikan pihaknya telah menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Anita Kolopaking. Rencananya, sidang itu baru digelar pada Senin (24/8/2020).
"Sidang praperadilannya hari Senin. Kalau untuk pengadilan maunya pagi jam 10," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendaftarkan praperadilan atas kasus yang menyeretnya soal penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu.
Bukan hanya penahanan, Anita juga persoalkan penetapan tersangka yang ditetapkan polri.
"Kita mengajukan praperadilan, bukan terhadap penahanannya Bu Anita. Kita mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Bu Anita. Penahanannya sih Bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan," kata Kuasa Hukum Anita, Andi Putra Kusuma di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Namun demikian, pihaknya tak menjelaskan lebih lanjut dasar hukum yang dinilai kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, dasar hukum itu nantinya akan diungkap di dalam sidang praperadilan.
"Kalau dasar-dasarnya, poin per poin nanti kita sampaikan setelah minimal panggilan sidang praperadilan. Kita jangan terlalu cepat sampai situ. Nanti kita jelaskan semua terkait itu," tukasnya.