BKN Siapkan 20 Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Luar Negeri, Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 di luar negeri.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
- Duduk pada tempat yang ditentukan.
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Baca: Tes SKB CPNS 2019 di BKN Disederhanakan Jadi 2 Tahap, Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKB
C. Larangan bagi Peserta
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
- Merokok dalam ruangan.
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
D. Sanksi bagi Peserta
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Jadwal CPNS 2019
- Verifikasi Data Hasil SKD (27 - 30 Juli 2020)
- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB (1 - 7 Agustus 2020)
- Pencetakan Kartu Ujian SKB (8 Agustus 2020)
- Penjadwalan SKB (10 - 14 Agustus 2020)
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB (18 Agustus 2020)
- Pelaksanaan SKB (1 September - 12 Oktober 2020)
- Pengolahan hasil SKD dan SKB (8 - 18 Oktober 2020)
- Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB (19 - 23 Oktober 2020)
- Penyampaian Hasil Seleksi (26 - 28 Oktober 2020)
- Pengumuman Hasil Seleksi (30 Oktober 2020)
- Usul Penetapan NIP (1 - 30 November 2020)
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.