BKN Siapkan 20 Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Luar Negeri, Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 di luar negeri.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 di luar negeri.
Setidaknya terdapat 20 lokasi disiapkan oleh BKN yang bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam rangka meminimalisasi pergerakan peserta pada pelaksanaan SKB CPNS 2019, peserta dapat mengikuti tes di tempat terdekat, termasuk peserta tes yang sedang berada di luar negeri.
"Peserta dapat mengikuti SKB di tempat terdekat, sehingga tidak perlu melakukan perjalanan jauh," ungkap Bima, dikutip dari bkn.go.id, Jumat (21/8/2020).
Baca: Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 BKN, Tes Disederhanakan Menjadi 2 Tahap, Cek di Sini
Baca: SKB CPNS 2019, Berikut Informasi Mengenai Jadwal dan Lokasi Tes Lengkap dengan Aturan Pelaksanaannya
Hal tersebut didasari atas tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menpan tentang Rencana Pelaksanaan SKB CPNS 2019 mengenai teknis penyelenggaraan SKB dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 yang dilakukan dengan penetapan lokasi tes untuk meminimalisasi pergerakan peserta antarwilayah.
"Sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, berdasarkan hasil pendaftaran ulang peserta SKB, tercatat sejumlah 68 peserta yang saat ini sedang berada di luar negeri," ujar Bima.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan penjadwalan SKB yang dilaksanakan dari tanggal 10 - 14 Agustus 2020, jumlah peserta SKB per 12 agustus 2020 tercatat sejumlah 336.487 peserta.
Jumlah peserta tersebut meliputi 297.942 peserta SKB menggunakan CAT BKN (terdiri dari 51 Instansi Pusat sejumlah 44.631 peserta dan 456 Instansi Daerah sejumlah 253.311 peserta).
Sementara itu untuk Instansi Pusat yang tidak menggunakan CAT BKN sejumlah 38.545 peserta.
Selanjutnya untuk lokasi ujian SKB di luar negeri direncanakan akan dilaksanakan di 20 titik lokasi yang tersebar di sejumlah Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kantor Konsulat Jenderal, serta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.
Jumlah peserta SKB CPNS 2019 luar negeri sejumlah 68 peserta, dengan peserta yang akan menggunakan CAT BKN sejumlah 38 peserta.
"Untuk memastikan pelaksanaan SKB titik lokasi luar negeri dapat berjalan dengan optimal dan terjaga akuntabilitasnya, BKN telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan berkoordinasi langsung dengan perwakilan KBRI di Tilok yang sudah ditetapkan," lanjutnya.
Selain itu, jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 juga telah resmi dirilis pada Selasa, (18/8/2020) lalu.
Jadwal dan lokasi SKB CPNS 2019 tersebut disampaikan melalui pengumuman nomor 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020.
Untuk rencana pelaksanaan SKB CPNS 2019 telah dilakukan penyesuaian terhadap tahapan SKB, yang sebelumnya terdiri dari 3 (tiga) tahap dan kini disederhanakan menjadi 2 (dua) tahap, yakni:
Semula
1. Seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 50 persen.
2. Psikotes, dengan bobot 35 persen.
3. Wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural serta terkait paham radikalisme, dengan bobot 15 persen.
Menjadi
1. Seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75 persen.
2. Wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural serta terkait paham radikalisme, dengan bobot 25 persen.
Untuk jadwal wawancara SKB CPNS 2019 akan dimulai pada Selasa (1/9/2020).
Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2019 >>> LINK
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 perihal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk Seleksi CPNS 2019, peserta harus mengenali poin penting dari soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan ComputerAssisted Test (CAT).
Pihak Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait, sesuai yang tercantum pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Baca: Pandemi Covid-19, Peserta CPNS 2019 di BKN Tak Akan Jalani Psikotes SKB, Ini Penjelasannya
Baca: Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2019, BKN Siapkan 20 Lokasi Ujian SKB di Luar Negeri
Dengan adanya penyampaian materi pokok soal SKB CPNS 2019 ini, Panselnas berharap para peserta seleksi dapat mengenali poin penting dari soal SKB dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya.
Berikut kisi-kisi materi pokok soal SKB berdasarkan jabatan, sesuai dengan surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020, secara lengkap dapat di-download melalui link berikut:
Ketentuan Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019
Berikut ini prosedur pelaksanaan SKB sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
A. Kebijakan Umum bagi Peserta
- Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
- Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
- Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun memakai air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
- Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
- Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
B. Kewajiban bagi Peserta
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
- Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik).
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
- Duduk pada tempat yang ditentukan.
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Baca: Tes SKB CPNS 2019 di BKN Disederhanakan Jadi 2 Tahap, Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKB
C. Larangan bagi Peserta
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
- Merokok dalam ruangan.
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
D. Sanksi bagi Peserta
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Jadwal CPNS 2019
- Verifikasi Data Hasil SKD (27 - 30 Juli 2020)
- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB (1 - 7 Agustus 2020)
- Pencetakan Kartu Ujian SKB (8 Agustus 2020)
- Penjadwalan SKB (10 - 14 Agustus 2020)
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB (18 Agustus 2020)
- Pelaksanaan SKB (1 September - 12 Oktober 2020)
- Pengolahan hasil SKD dan SKB (8 - 18 Oktober 2020)
- Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB (19 - 23 Oktober 2020)
- Penyampaian Hasil Seleksi (26 - 28 Oktober 2020)
- Pengumuman Hasil Seleksi (30 Oktober 2020)
- Usul Penetapan NIP (1 - 30 November 2020)
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.