'Kami Memang Sakit Hati, Rakyat Banyak tidak Bekerja, Pengangguran Meningkat, TKA Banyak yang Masuk'
Pihak-pihak yang tidak sependapat dengan KAMI agar menyampaikan pendapatnya secara ilmiah, bukan malah mencari sesuatu yang tidak membangun bangsa.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
"Kita ketahui bersama ancaman non-militer sudah jelas sekali, di bidang ekonomi, di bidang politik," tutur Deddy.
Terutama, kata dia, mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Bayangkan ini Pancasila mau diubah, menjadi Trisila dan Ekasila, ini akan menimbulkan konflik horizontal dan konflik vertikal," imbuh Deddy.
Baca: Baru Nonton Video Deklarasi KAMI, Yunarto Wijaya Soroti Protokol Kesehatan : Bergidik Sendiri
Rizal Ramli mengaku sepaham dengan para purnawirawan, bahwa ancaman Indonesia saat ini adalah ancaman non-militer. Seperti persoalan ekonomi, misal masih tingginya tingkat pengangguran.
"Masalah pengangguran, kemudian masalah kebangsaan. Karena beberapa tahun terakhir ini kita dipecah terus oleh buzzer, influencer, diadu bangsa kita," kata Rizal Ramli.
Istilah Buzzer sering dipakai dalam aktivitas media sosial. Dalam konteks media sosial, arti buzzer adalah orang yang mempromosikan, mengkampanyekan, atau mendengungkan sesuatu, baik itu produk atau isu tertentu melalui postingan di akun media sosialnya.
Buzzer, menurut Rizal Ramli, juga menjadi ancaman non-militer, lantaran bisa menjadi 'alat' pemecah bangsa.
"Buzzer ini fungsinya dia memuja-memuja yang bayar dia kayak dewa, lawan-lawannya yang berbeda pendapat dihancurkan. Nah, demikian juga hukum. Hukum tidak adil. Kalau ada yang bandel-bandel, kritik sedikit ditangkap," ujar Rizal.
Menurut Rizal Ramli, hukum seharusnya tidak boleh berat sebelah. Apalagi mendiskriminasikan agama tertentu terkait hukum.
"Kalau ada yang melakukan kejahatan, hoaks atau apa, ya tangkap. Tidak perlu ditanya sukunya, ini hal-hal yang perlu dibenahi," ucap Rizal Ramli. (tribun network/sen/den)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.